Keterangan
Bagi calon peserta didik baru yang lolos dan terdaftar dalam SK Penetapan wajib melakukan Daftar Ulang pada tanggal 15 – 16 Juli 2024 dengan membawa :
- Print out atau screenshoot hasil seleksi
- Data asli yang di unggah ( KK, SKL/Ijazah, dll )
Bagi yang tidak melaporkan diri dan mendaftar ulang pada hari yang di tentukan dianggap mengundurkan diri.