Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email) smpn01tasikmadu@gmail.com, dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon 0271 495572/0821-3220-6816.
Langkah 2
Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk Informasi yang diminta dan cara penyampaian Informasi yang diinginkan, pada bagian Informasi SMP Negeri 1 Tasikmadu
Langkah 3
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik mencatat dan memprose semua informasi yang di minta oleh pemohon pada langkah 2.
Langkah 4
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan maksimal 10 hari dan informasi yang telah diperoleh oleh pemohon dan merasa puas maka proses telah selesai
Langkah 5
Apabila Pemohon merasa belum puas, PPID dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan. Untuk diproses kembali
Langkah 6
Informasi yang diajukan diproses kembali bersama pejabat yang terkait
Langkah 7
Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.